Satukatanews com. – BARRU – Tim gabungan Reskrim dan Intel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Barru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Korban atas nama St. Saenab, perempuan, usia 67 tahun, seorang pensiunan ASN.
Kronologis kejadian
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, korban pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Melati, korban diikuti oleh pelaku dari arah belakang, kemudian pelaku mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan petunjuk di tempat kejadian perkara.
Hasilnya, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F, usia 24 tahun, pekerjaan kurir. Terduga pelaku diamankan di depan kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pemantauan terhadap calon korban di sekitar kantor perbankan dengan sasaran ibu-ibu dan lansia, kemudian mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Satu unit handphone Oppo A9,
2. Satu buah dompet kain,
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax,
4. Helm, jaket, dan tas ransel, yang digunakan saat pelaku beraksi.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Barru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan :
Pasal 365 ayat 1 KUHP, diancam hukuman 9 tahun penjara.














