Satukatanews.com. – BARRU – Polres Barru melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan penyuluhan hukum tentang bullying atau perundungan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Barru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan diikuti siswa beserta guru pendamping. Penyuluhan dipimpin oleh IPTU Azwar Mustakim, Amd. Kep., SKM., MH., didampingi IPDA Nirwan Bakri, SH., dan AIPDA Syukri, SH.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pengertian bullying dan kekerasan terhadap anak, berbagai bentuk perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, serta dampak yang ditimbulkan bagi korban, pelaku maupun lingkungan sekitar.
Materi yang disampaikan meliputi bullying fisik, verbal, sosial atau psikologis, hingga cyber bullying yang dilakukan melalui media sosial. Selain itu, siswa juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan perundungan.
Kasi Hukum mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan siswa sekaligus mencegah terjadinya tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa bullying bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman hukum, personel Sikum Polres Barru juga mengajak para siswa untuk membangun sikap saling menghormati, meningkatkan toleransi, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.














