Satukatanews.com. – BARRU – DPRD Kabupaten Barru resmi menetapkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar Kamis siang (3/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru.
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi para wakil ketua.
Kedua Perda tersebut meliputi:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., serta disaksikan oleh para anggota dewan dan kepala OPD.
Adapun perubahan OPD antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) berubah menjadi Bapperida.
Pemisahan Dinas Koperasi dan UKM dari Dinas Perdagangan.
Reorganisasi Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja.
Pemekaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi dua dinas baru.
Restrukturisasi dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan anak.
Perubahan ini dimaksudkan agar perangkat daerah lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta meratakan beban kerja antarlembaga.
Sementara RPJMD Kabupaten Barru 2025–2029 disusun untuk mengawal Visi Daerah “Barru Maju Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat”. Lima misi utama dan program prioritas akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan, dengan pendekatan berbasis data dan kolaborasi antar sektor.
Menurut Bupati Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dalam sambutannya kedua Perda ini memiliki peran strategis dalam mengakselerasi reformasi birokrasi dan pembangunan daerah secara menyeluruh. Perubahan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan demi menciptakan lembaga yang efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Bupati Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan teknokratis dan politis untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, terlebih dalam menghadapi tantangan keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran.
“Dengan dua Perda ini, kita ingin memastikan bahwa arah pembangunan Barru lima tahun ke depan tidak hanya terukur, tapi juga berakar pada nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya perubahan tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Barru dapat melangkah lebih mantap dalam menyongsong pembangunan lima tahun ke depan yang lebih progresif, inklusif, dan berkelanjutan.