Satukatanews.com. – BARRU – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., secara resmi menyerahkan dan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru dalam Rapat Paripurna DPRD Barru yang digelar di Gedung DPRD, Rabu 28 Mei 2025.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., didampingi Wakil Ketua 1 Andi Yenni, Wakil Ketua 2 Alifandy Aska. Bupati menyampaikan pokok-pokok arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2025–2030.
Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., bersama Wak Bupati Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., menegaskan bahwa penyusunan RPJMD didasarkan pada visi dan misi kepala daerah terpilih, yang selaras dengan prioritas nasional serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). “RPJMD ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program pembangunan lintas sektor di Kabupaten Barru. Dokumen ini tidak hanya memuat target kinerja, tetapi juga strategi pencapaian yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Beberapa prioritas pembangunan yang disoroti antara lain:
Peningkatan kualitas SDM berbasis pendidikan dan kesehatan.
Penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.
Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Transformasi digital pemerintahan dan layanan publik.
Perlindungan lingkungan dan ketahanan bencana.
Komitmen Kolaboratif Eksekutif dan Legislatif
Bupati Andi Ina bersama Wakil Bupati Abustan Andi Bintang, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Barru atas dukungan dalam proses penyusunan Ranperda RPJMD. Ia berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan yang matang memerlukan sinergi antara pemerintah dan DPRD sebagai representasi rakyat. Kami berharap RPJMD ini menjadi fondasi kuat untuk membawa Barru menuju arah kemajuan yang lebih baik,” tambahnya.
Setelah penyerahan resmi ini, DPRD Barru akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi RPJMD. Rapat-rapat pembahasan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta elemen masyarakat guna memastikan proses perencanaan bersifat partisipatif.
Ketua DPRD Barru menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal pembahasan Ranperda ini secara objektif dan tepat waktu. “RPJMD adalah dokumen strategis. Kami pastikan pembahasannya dilakukan secara profesional dengan tetap membuka ruang aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Barru bersama Wakil Bupati Barru menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi, berkesinambungan, dan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah pembangunan Barru lima tahun ke depan. Kami menyusun dokumen ini berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis, dengan tetap mengacu pada RPJPD serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Barru.
Setelah penyerahan dan pemaparan, proses pembahasan Ranperda RPJMD akan berlanjut melalui mekanisme dan tahapan pembahasan legislatif, termasuk tanggapan fraksi-fraksi dan agenda rapat-rapat kerja bersama OPD teknis.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap agar dokumen RPJMD ini dapat menjadi dasar kebijakan pembangunan yang aspiratif, realistis, dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat Barru.