Satukatanews.com. – BARRU – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barru. Penyerahan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ahad 17/8/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barru menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali berperan aktif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara kapasitas Hunian 106 orang, jumlah Penghuni Sampai Hari Ini, Narapidana, 287 Orang, Tahanan 6 Orang.
Kemudian remisi umum ada 303 Orang, RK. I Kategori PP99/2012, ada 75 Orang, RK. I Kategori Non PP99/2012, ada 127 orang.
Selanjutnya, yang bebas karena adanya remisi, ada 3 Orang, dan masing-Masing Besaran Remisi Umum Tahun 2025, remisi 5 Bulan 7 Orang, remisi 4 Bulan 21 Orang, remisi 3 Bulan 134 Orang, remisi 2 Bulan 34 Orang, remisi 1 Bulan 9 Orang
Kemudian ada remisi Dawarsa Tahun 2025, 113 Orang, RD. I Kategori Non PP99/2012 ada 161 Orang, kemudian RD. Pidana Denda 6 Orang.
Total warga binaan 280 Orang, Masing-Masing Besaran Remisi Dasawarsa tahun 2025, ada 90 Hari ada 259 Orang, selanjutnya ada 85 Hari 1 Orang ada 75 Hari ada 3 Orang ada 65 Hari ada 1 Orang ada 60 Hari 4 Orang, 55 Hari, 1 Orang, 45 Hari.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, serta para petugas pemasyarakatan.