Satukatanews.com. – BARRU – Polres Barru melakukan press rilis, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan kejadian pada Jumat, 25 April 2025, pukul 22.20 wita.
Sesuai laporan dasar kukum penanganan, laporan Polisi: Nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Barru / Polda Sulsel, tanggal 26 April 2025.
Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, mengatakan tersangka AS (40) tahun, warga Desa Garessi, Kecamatan, Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Pekerjaan tukang batu atau buruh bangunan.
Menurut Kompol La Makkanenneng, Korban Abdul Latif mertua tersangka (70) tahun Pekerjaan: Petani.
Kronologi Kejadian, tersangka berangkat bersama anaknya ke rumah mertuanya di BTN Rachita 3, namun tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya. Kemudian tersangka pulang, dan mampir ke rumah kenalannya bernama Dundung untuk meminta uang dan membeli bensin botolan.
Selanjutnya, tersangka pulang membeli bensin satu botol di Jalan Anggrek seharga Rp12.000. Setelah itu, ia kembali ke rumah Dundung, mengisi setengah botol bensin ke tangki motornya, dan menyimpan setengahnya lagi. Kemudian dia mengambil dua lembar kain hitam bekas dari samping rumah Dundung dan pergi menuju kebun di samping rumah mertuanya.
Di kebun tersebut, tersangka menyiram kain tersebut dengan sisa bensin, lalu menggantungnya di balok kayu tiang belakang rumah mertuanya, dan menyalakan api dengan korek gas miliknya. Api kemudian menyala dan menjalar ke atas rumah mertuanya hingga terjadi kebakaran hebat.
Setelah itu, tersangka kembali ke rumah Dundung untuk meminum kopi, lalu menuju ke perempatan jalan untuk mencari istrinya. Dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat rumah mertuanya sudah terbakar hebat, dan mendengar teriakan mertuanya meminta tolong.
Tersangka berlari menuju TKP dan sempat naik menggendong mertuanya, Abd. Latif, keluar dari rumah. Setelah itu, ia mencoba naik kembali ke atas rumah untuk memadamkan api. namun api sudah terlalu besar, sehingga ia turun kembali.
Saat hendak pulang ke rumah, tersangka tidak dapat melewati kerumunan warga dan kendaraan pemadam kebakaran. Ketika hendak naik ke motornya, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru.
Motif, Sakit hati Barang Bukti, sebuah botol plastik ukuran 1.500 ml berisi sisa bensin, 1 buah korek gas, Kerugian materil kurang lebih Rp. 120.000.000,Tidak ada korban jiwa.
Pasal yang Disangkakan,Pasal yang Disangkakan: Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, Ancaman Hukuman: Maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.