Satukatanews.com. – BARRU – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Barru berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Para tersangka diketahui tergabung dalam dua sindikat berbeda yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru.
Para pelaku diduga mengumpulkan solar subsidi dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Barru untuk kemudian diselundupkan ke wilayah Luwu Timur dan Kolaka.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.335 liter solar subsidi, dua unit mobil truk, puluhan jeriken dan drum, serta dua unit mesin pompa lengkap dengan selangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar Sirajuddin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini adalah bentuk atensi dari Bapak Kapolres. Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penindakan bersama tim gabungan,” ujar IPTU Akbar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.