Satukatanews.com. – BARRU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029 resmi disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Kamis siang (03/07/25).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., dan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si.
Bupati Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kerja keras semua pihak dalam proses pembahasan Raperda. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses tersebut, namun hal itu menurutnya menjadi bagian penting dalam merumuskan dokumen perencanaan yang lebih baik.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja semua pihak. Perbedaan perspektif adalah hal wajar dalam proses demokratis, justru itu memperkaya hasil pembahasan,” ujar Andi Ina
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; dan
dua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025-2029.
Kedua Regulasi ini, akan menjadi Dasar Hukum dalam Bentuk Peraturan Daerah, untuk Perubahan Barru yang semakin Tertata.
Menata Perangkat Daerah yang ada, memiliki beberapa pertimbangan,diantaranya sebagai bentuk tindak lanjut dari regulasi terbaru berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, dalam rangka menyesuaikan dengan Visi Misi Kepala Daerah serta untuk memperkuat karakteristik dan potensi daerah.
Adapun Perubahan Perangkat Daerah dari yang selama ini sudah ada, terdapat 7 (Tujuh) Perangkat Daerah yang kita lakukan perubahan,penggabungan urusan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan berubah nomenklatur Menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Tenaga Kerja berubah nomenklatur melalui Penggabungan 3 Urusan Pemerintahan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dilakukan Pemekaran menjadi 2 Dinas Yaitu Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak berubah nomenklatur melalui Perampingan 2 Urusan Pemerintahan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan Dinas Sosial Berubah Nomenklatur melalui Penggabungan 2 Urusan Pemerintahan Menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Demikian Perangkat Daerah yang kita tata untuk memastikan Tugas Pokok dan Fungsi serta urusan masing-masing Perangkat Daerah, menjadi tepat fungsi, tepat ukuran dan pemeratan beban kerja.
Kita sama-sama berharap, semoga perubahan ini membentuk Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam melayani dan mensejahterahkan rakyat, Insya Allah.
Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dirumuskan sesuai amanat peraturan perundang undangan, serta merupakan dokumen yang mengintegrasikan visi,misi dan program kepala daerah terpilih.
untuk mensukseskan setiap komitmen bersama kita yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025-2029 ini.
Selanjutnya, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, saya minta agar menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Barru, untuk itu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni:
Komitmen menjadikan RPJMD ini sebagai panduan kerja yang konkret dan dapat diukur hasilnya. Karena itu,perlu penguatan integrasi perencanaan dan penganggaran,dengan memperhatikan indikator kinerja yang realistis, serta memastikan setiap program benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita juga telah mengintegrasikan dalam dokumen RPJMD, penguatan penataan ruang sebagai salah satu prioritas kebijakan utama. Fokus ke depan adalah bagaimana pengembangan wilayah strategis terutama pengembangan kawasan industri Barru dan Kawasan perdesaan,” kata Andi Ina.
Mengenai arah kebijakan, kita telah mencantumkan strategi mendorong kolaborasi pendanaan dengan pusat, Meningkatkan kualitas koordinasi ke kementerian/lembaga dengan tujuan untuk merealisasikan program prioritas Kabupaten Barru agar masuk dalam agenda nasional dan mendapatkan dukungan melalui APBN.
Hadir, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD,Unsur Forkopimda Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda Barru, Plh. Sekretaris DPRD Barru, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, para Kabag Setda dan Setwan, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Para Tenaga Ahli DPRD Barru, Unsur Pers, Media, LSM, undangan lainnya.
Dengan disepakatinya Raperda ini, selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan yang selaras dengan arah kebijakan dalam RPJMD tersebut.