Satukatanews.com. – BARRU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Barru mengelar rapat paripurna di ruang sidang Kantor DPRD Barru,” Rabu 05/03/2025 “.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bupati Andi Ina Kartikasari, SH., M. Si., dan Wakil Bupati Dr.Ir. Abustan Andi Bintang, M. Si., dan Plh Sekda Barru, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta para anggota DPRD Barru, para Camat, Desa dan Lurah.
Dalam sambutanya, saat pimpin rapat Ketua DPRD Barru Syamsuddin mengatakan rapat Paripurna hari ini, mengacu pada surat Edaran Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, Romawi VII angka 2 yang menyebutkan bahwa,”
Selanjutnya bagi Gubermur, Bupati dan Wali Kota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur dan Bupati / Wali Kota pada Sidang Paripurna di masing – masing DPRD Provinsi, dan Kabupaten / Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama”.
Sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kabupaten Barru memiliki kewajiban untuk mengawal dan memastikan kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Barru yang berpihak kepada masyarakat.
DPRD Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dengan Bupati dan wakil Bupati Barru sebagai mitra sejajar untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Barru “Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, Barru Sejahtera Lebih Cepat”.
Selamat kepada Bupati Andi Ina Kartikasari, SH., M. Si., dan Wakil Bupati Barru Dr.Ir. Abustan Andi Bintang, M. Si., yang telah dilantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barru Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
“Kita semua berharap pasangan Bupati dan Wakil Bupati nanti dalam mengemban tugas yang mulia ini dapat membangun kemitraan yang baik dengan kami di DPRD Kabupaten Barru, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Barru pada khususnya dan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada umumnya.”kata Syamsuddin.
Serta melanjutkan program-program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan sebelumnya.