Satukatanews.com – BARRU – Rapat Paripurna DPRD Barru, LKPJ Bupati Barru tahun anggaran 2024, Pada tanggal 27 Maret 2025 pukul 10.34 wita, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan.
Rapat Paripurna Tk II DPRD Barru, dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Barru tahun anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru tahun 2025 – 2029.
Hadir Syamsuddin Muhidin, Ketua DPRD, Bupati Andi Ina Kartika Sari, SH., M.SI. Dr.Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., Wakil Bupati Barru,
Wakil Ketua Andi Yenni Abudjaropi, Wakil Ketua I DPRD Barru, Muh. Alifandi Aska, Wakil Ketua II DPRD Barru, Abu Bakar, Pj. Setda Barru, Muhaemin, Jaksa Fungsional, Kompol Sutarno, Kabagren Polres Barru, Lettu Inf Agus Bakri Danramil 1405 – 04 / Soppeng Riaja.
Adapun sambutan Bupati Barru terkait penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ ) Bupati Barru tahun anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan Awal rencana pembangunan jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Barru tahun 2025 – 2029 sebagai berikut :
Penyerahan 2 dokumen pemerintah adalah momentum penting dalam proses akuntanbilitas yang telah dilalui maupun rencana kegiatan untuk tahun kedepan.
LKPJ Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil pencapaian keuangan Daerah.
Untuk merepresentasikan akuntanbilitas bersama antara eksekutif dan legislatif. APBD tahun 2024 telah digunakan melalui perencanaan anggaran yang berbasis kinerja.
Penyerahan dokumen RPJMD Kab. Barru tahun 2025 – 2029 adalah implementasi dari Permendagri nomor 26.RPJMD dimaksudkan adalah untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan awal dengan DPRD tentang visi dan misi pembangunan untuk Kabuparen Barru dari tahun 2025 – 2029.
RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis sebagai landasan untuk mengatur pembangunan jangka menengah untuk 5 ( lima ) tahun dan merupakan janji politik Bupati dan wakil Bupati pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024.
Penyusunan dokumen RPJMD adalah salah satu program 100 hari kerja Bupati / Wakil Bupati Barru, sehingga diharapkan ada akselerasi tanpa mengurangi kuantitas sehingga menjadi peraturan daerah.