Satukatanews.com. – BARRU – Komisi II DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah guna membahas rencana pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Barru, Rabu (20/5/2026).
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Barru, Wakil Ketua Komisi II DPRD Barru Herman Jaya, serta anggota Komisi II DPRD Barru H. Muhammad Akil, Susanti, dan Hj. Sri Wulandari.
Sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten II Bidang Pemerintahan dan Perekonomian, Kepala Badan Bappeda Litbang Daerah (Bapprida), serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Barru.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Barru menilai pembentukan Forum CSR sangat penting sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Barru menekankan agar pembentukan Forum CSR tidak hanya sebatas wacana, namun sudah harus mulai berjalan pada semester II tahun ini sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Barru.
“Forum CSR ini harus segera running di semester II tahun ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat serta mendukung program pembangunan pemerintah daerah,” tegasnya dalam rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Barru, Herman Jaya, menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan program CSR masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan sebuah forum yang mampu menyatukan arah kebijakan pemerintah daerah dengan program sosial perusahaan.
Menurutnya, keberadaan forum CSR nantinya diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar program-program CSR benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Barru.
Dalam RDP tersebut juga disepakati bahwa pembentukan dan pelaksanaan Forum CSR akan mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, khususnya Pasal 4 yang mengatur mengenai sinergi dan koordinasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Komisi II DPRD Barru juga mendorong agar forum CSR memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pendataan program, penentuan prioritas wilayah, hingga evaluasi pelaksanaan CSR setiap tahunnya.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait pola koordinasi, regulasi, serta bentuk kelembagaan forum CSR yang nantinya akan dibentuk oleh pemerintah daerah bersama stakeholder terkait.
Menurutnya, keberadaan forum CSR nantinya diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar program-program CSR benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Barru.
Dalam RDP tersebut juga disepakati bahwa pembentukan dan pelaksanaan Forum CSR akan mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, khususnya Pasal 4 yang mengatur mengenai sinergi dan koordinasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Komisi II DPRD Barru juga mendorong agar forum CSR memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pendataan program, penentuan prioritas wilayah, hingga evaluasi pelaksanaan CSR setiap tahunnya.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait pola koordinasi, regulasi, serta bentuk kelembagaan forum CSR yang nantinya akan dibentuk oleh pemerintah daerah bersama stakeholder terkait.













