Satukatanews.com. – BARRU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan satu unit sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Masjid Agung Nurul Iman, Kabupaten Barru. Pelaku berinisial AA berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban yang saat itu berangkat dari kediamannya di BTN Mattone menuju Masjid Agung Nurul Iman untuk melaksanakan sholat Subuh berjamaah, memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir masjid.
Naas, usai melaksanakan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir. Setelah berupaya mencari di sekitar area masjid dan tidak membuahkan hasil, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barru dengan dasar laporan polisi: LP/B/46/XII/2024/XII/SPKT/POLSEK BARRU/POLDA SULSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) hingga analisa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil analisa, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AA. Pelaku sempat terdeteksi melarikan diri ke Kabupaten Pinrang membawa motor curian tersebut, namun sempat lolos dari pengejaran awal.
Pelarian AA berakhir pada Jumat, 3 April 2026. Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di wilayah Mallussetasi dan tengah dikejar warga karena diduga melakukan aksi pencurian di salah satu toko bahan campuran. Tim Resmob Polres Barru dengan sigap bergerak cepat mem-back up anggota Polsek Mallussetasi untuk mengamankan pelaku.
Tersangka AA (Inisial), beralamat di Labbata, Desa Bojo, Kec. Mallussetasi, Kab. Barru.
Modus Operandi Pelaku mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci palsu untuk digunakan secara pribadi.
Barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan 1 (Satu) buah kunci palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pencurian dengan pemberatan). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500.000.000).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Barru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum














