Satukatanews.com. – BARRU – Aksi balapan liar kembali meresahkan masyarakat. Dini hari, Minggu ( 18 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 02.40 WITA, jajaran kepolisian dari Polsek Tanete Rilau yang didukung oleh personel Polres Barru melaksanakan operasi penertiban balapan liar di wilayah Kecamatan Tanete Rilau.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Barru, AKP Sukmana, S.H., bersama Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muhammad Yusran, S.Sos. Berkat kerja sama dan gerak cepat, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar.
Berikut rincian barang bukti (BB) yang berhasil diamankan:
1. Yamaha Fino, tanpa plat nomor, warna putih.
Pemilik: Asriandi alias Andi bin Hasan
Alamat: Daccipong, Desa Anabanua
2. Yamaha Mio M3, tanpa plat nomor, warna hitam.
Pemilik: Andika bin Sudirman
Alamat: Mattirowalie, Kelurahan Tuwung
3. Yamaha Mio M3, tanpa plat nomor, warna hitam.
Pemilik: Andika
Alamat: Ralla, Tanete Riaja
Nomor HP: 0857 0517 6912
4. Yamaha Mio M3, plat nomor DP 4504 BM, warna merah.
Pemilik: Ahmad Irgi bin Firman
Alamat: Lajoangin, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja
Keempat unit kendaraan tersebut kini diamankan di halaman Mapolsek Tanete Rilau dalam kondisi aman.
Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muhammad Yusran, S.Sos., menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.