Satukatanews.com. – BARRU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar rapat gabungan komisi bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 294 unit kendaraan dinas milik Pemkab Barru yang dianggap raib, Senin 19/1/2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., didampingi Wakil Ketua I DPRD Barru Andi Yenni, S.E., sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam rapat itu terungkap bahwa 294 kendaraan dinas yang dianggap raib tersebar di 9 OPD, dengan rincian 247 unit kendaraan roda dua, 42 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda tiga. Hingga kini, kendaraan-kendaraan tersebut belum dapat ditelusuri keberadaannya secara fisik maupun administrasi.
Hadir dalam rapat tersebut, Inspektorat Daerah diwakili oleh Suardi Syam, S.T., M.M., sementara Bagian Aset Pemda Barru diwakili oleh Masran, S.E. DPRD meminta penjelasan detail terkait penyebab tidak jelasnya keberadaan ratusan kendaraan dinas tersebut serta langkah konkret penelusuran yang akan dilakukan.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Barru Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si. secara tegas meminta Inspektorat Daerah melakukan penghapusan terhadap seluruh kendaraan dinas yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terus membebani pencatatan aset dan laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, menyampaikan sikap tegas terkait pembenahan tata kelola aset daerah. Ia meminta Bagian Aset Pemda Barru agar lebih proaktif menjemput bola ke OPD-OPD untuk melakukan pencatatan dan pembaruan data aset secara menyeluruh.
Selain itu, Herman Jaya juga mendesak Inspektorat Daerah agar secara rutin melakukan evaluasi dan audit internal khusus aset Pemda, baik diminta maupun tidak diminta, minimal setiap tahun, agar data aset selalu ter-update dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Herman Jaya secara tegas mengusulkan moratorium pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Barru, selama data kendaraan dinas yang ada saat ini belum akurat.
“Jangan menambah kendaraan baru kalau kendaraan lama saja tidak jelas. Benahi dulu data aset secara menyeluruh,” tegas Herman Jaya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan arahan DPRD, termasuk melakukan audit internal dan penertiban aset. Sementara Bagian Aset Pemda Barru menyampaikan kesiapan untuk melakukan penelusuran dan penataan kendaraan dinas secara menyeluruh.

DPRD Barru menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.














