Satukatanews.com. – BARRU – Komisi II DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat, 19 Desember 2025, untuk membahas pelayanan penagihan utang yang dikeluhkan masyarakat dan dinilai perlu pembenahan serius.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Syamsul Rijal, didampingi wakil ketua 1 DPRD Andi Yenny, Herman Jaya dan Syahrul Ramdani selaku anggota DPRD. Dari pihak perbankan, RDP dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang BRI Barru, David Ricardo, didampingi Ani dan Yudistira dari Kantor Wilayah BRI Sulawesi Selatan. Jumat 19/12/2025.
RDP ini juga dihadiri perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Andi Agus, Saifullah, Abdul Malik, dan Rudy, yang menyampaikan berbagai aduan masyarakat terkait pola penagihan kredit di lapangan.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Barru secara tegas menyoroti metode penagihan utang yang dinilai kurang mengedepankan etika dan pendekatan humanis, khususnya terhadap nasabah kecil dan pelaku UMKM. DPRD menegaskan bahwa penagihan kredit merupakan hak bank, namun cara penagihan wajib mematuhi hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, menegaskan bahwa penagihan utang oleh pihak perbankan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kami menegaskan bahwa penagihan utang harus beretika dan mematuhi regulasi OJK serta Undang-Undang Perbankan. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau tekanan psikologis kepada nasabah. Bank wajib menghormati martabat dan hak-hak konsumen,” tegas Herman Jaya.

Komisi II DPRD Barru secara khusus mengingatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika. Dalam aturan tersebut, lembaga jasa keuangan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tekanan psikologis, dan wajib menghormati martabat serta privasi konsumen.
Selain itu, DPRD juga menegaskan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.07/2018, yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara sopan, transparan, serta dengan identitas petugas yang jelas. Regulasi ini juga menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh penjelasan mengenai status kredit, mengajukan keberatan atau pengaduan, dan bank wajib menindaklanjuti setiap pengaduan.
Tak hanya itu, Komisi II DPRD Barru juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa bank wajib menjalankan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, perlindungan nasabah, serta memberikan pelayanan publik yang berkeadilan. DPRD menilai bahwa penagihan yang dilakukan secara kasar atau represif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BRI Barru, David Ricardo, menyampaikan komitmen BRI untuk menindaklanjuti seluruh masukan DPRD dan LSM serta memastikan proses penagihan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi II DPRD Kabupaten Barru menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pelaporan kepada OJK apabila ditemukan praktik penagihan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan masyarakat.














