Minggu, September 27, 2026
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
satukatanews.com
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
No Result
View All Result

Herman Jaya : Peringatkan Perbankan di Barru, Penagihan Kasar Berpotensi Langgar Hukum

Risco by Risco
Desember 20, 2025
in Daerah
0
Herman Jaya : Peringatkan Perbankan di Barru, Penagihan Kasar Berpotensi Langgar Hukum

 

Satukatanews.com. – BARRU – Komisi II DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat, 19 Desember 2025, untuk membahas pelayanan penagihan utang yang dikeluhkan masyarakat dan dinilai perlu pembenahan serius.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Syamsul Rijal, didampingi wakil ketua 1 DPRD Andi Yenny, Herman Jaya dan Syahrul Ramdani selaku anggota DPRD. Dari pihak perbankan, RDP dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang BRI Barru, David Ricardo, didampingi Ani dan Yudistira dari Kantor Wilayah BRI Sulawesi Selatan. Jumat 19/12/2025.

You might also like

Jelang Porprov XVIII Sulsel, KONI Barru Koordinasikan Posko dan Pemondokan Atlet di Wajo

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

RDP ini juga dihadiri perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Andi Agus, Saifullah, Abdul Malik, dan Rudy, yang menyampaikan berbagai aduan masyarakat terkait pola penagihan kredit di lapangan.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Barru secara tegas menyoroti metode penagihan utang yang dinilai kurang mengedepankan etika dan pendekatan humanis, khususnya terhadap nasabah kecil dan pelaku UMKM. DPRD menegaskan bahwa penagihan kredit merupakan hak bank, namun cara penagihan wajib mematuhi hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, menegaskan bahwa penagihan utang oleh pihak perbankan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kami menegaskan bahwa penagihan utang harus beretika dan mematuhi regulasi OJK serta Undang-Undang Perbankan. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau tekanan psikologis kepada nasabah. Bank wajib menghormati martabat dan hak-hak konsumen,” tegas Herman Jaya.


Komisi II DPRD Barru secara khusus mengingatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika. Dalam aturan tersebut, lembaga jasa keuangan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tekanan psikologis, dan wajib menghormati martabat serta privasi konsumen.

Selain itu, DPRD juga menegaskan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.07/2018, yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara sopan, transparan, serta dengan identitas petugas yang jelas. Regulasi ini juga menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh penjelasan mengenai status kredit, mengajukan keberatan atau pengaduan, dan bank wajib menindaklanjuti setiap pengaduan.

Tak hanya itu, Komisi II DPRD Barru juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa bank wajib menjalankan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, perlindungan nasabah, serta memberikan pelayanan publik yang berkeadilan. DPRD menilai bahwa penagihan yang dilakukan secara kasar atau represif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BRI Barru, David Ricardo, menyampaikan komitmen BRI untuk menindaklanjuti seluruh masukan DPRD dan LSM serta memastikan proses penagihan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Komisi II DPRD Kabupaten Barru menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pelaporan kepada OJK apabila ditemukan praktik penagihan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan masyarakat.

Previous Post

Herman Jaya Siap Meramaikan Bursa Calon Ketua KONI Kabupaten Barru

Next Post

Dinas Pertanian Barru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Harga Menjelang Hari Besar Keagamaan

Risco

Risco

Related Posts

Jelang Porprov XVIII Sulsel, KONI Barru Koordinasikan Posko dan Pemondokan Atlet di Wajo
Daerah

Jelang Porprov XVIII Sulsel, KONI Barru Koordinasikan Posko dan Pemondokan Atlet di Wajo

by Risco
September 27, 2026
Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
Daerah

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

by Risco
September 26, 2026
Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
Daerah

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

by Risco
September 26, 2026
Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian
Daerah

Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian

by Risco
September 26, 2026
Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru
Daerah

Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru

by Risco
September 26, 2026
Next Post
Dinas Pertanian Barru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Harga Menjelang Hari Besar Keagamaan

Dinas Pertanian Barru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Harga Menjelang Hari Besar Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kebakaran Lahan di Jalan Poros Pekkae-Soppeng, Polsek Tanete Riaja Imbau Pengguna Jalan Waspada

Kebakaran Lahan di Jalan Poros Pekkae-Soppeng, Polsek Tanete Riaja Imbau Pengguna Jalan Waspada

September 14, 2026
Bapak Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Kota Makassar Mendapat Kenaikan Pangkat

Bapak Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Kota Makassar Mendapat Kenaikan Pangkat

Januari 3, 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jelang Porprov XVIII Sulsel, KONI Barru Koordinasikan Posko dan Pemondokan Atlet di Wajo
Daerah

Jelang Porprov XVIII Sulsel, KONI Barru Koordinasikan Posko dan Pemondokan Atlet di Wajo

September 27, 2026
Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
Daerah

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

September 26, 2026
Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
Daerah

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

September 26, 2026
Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian
Daerah

Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian

September 26, 2026
Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru
Daerah

Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru

September 26, 2026
KONI Barru Sambangi KONI Bone, Bahas Posko dan Pemondokan Atlet Porprov XVIII Sulsel
Olahraga

KONI Barru Sambangi KONI Bone, Bahas Posko dan Pemondokan Atlet Porprov XVIII Sulsel

September 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com