Satukatanews.com.- BARRU – DPRD Kabupaten Barru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan tanggapan atas masukan Bupati Barru terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barru. Wakil Ketua Bapemperda, Herman Jaya, S.Pi, yang membacakan pandangan fraksi-fraksi menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya sejalan dengan bupati, terutama soal pentingnya sinkronisasi aturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ranperda Pilkades Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Jelas
Dalam tanggapannya, DPRD menilai Ranperda Pilkades sangat penting sebagai pedoman hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Menurut Herman, aturan ini harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Masukan bupati mengenai sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri akan kami tindaklanjuti. Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum tentang tahapan pemilihan, masa jabatan, persyaratan calon, hingga mekanisme penyelesaian sengketa,” jelas Herman.
Ia menambahkan, penyusunan aturan ini juga harus mengedepankan asas keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan keadilan, sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lebih demokratis dan kondusif.
Cadangan Pangan, Strategis untuk Ketahanan Daerah
Sementara itu, untuk Ranperda Cadangan Pangan, DPRD menyambut baik masukan bupati yang menilai pentingnya aturan ini guna memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar soal stok pangan, tapi bagaimana ketersediaannya bisa dijamin pada kondisi darurat, bencana, maupun ketika harga pangan melonjak,” ungkap Herman.
DPRD menekankan perlunya aturan yang jelas terkait pendanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi cadangan pangan. Selain itu, Bapemperda juga mendorong keterlibatan BUMDes, kelembagaan pangan lokal, dan kelompok masyarakat agar pengelolaan cadangan pangan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Komitmen DPRD Lakukan Penyempurnaan
Menutup penyampaiannya, Herman menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima masukan bupati dan siap melakukan penyempurnaan substansi kedua Ranperda pada tahap pembahasan berikutnya.
“Dua Ranperda ini lahir dari semangat untuk memperkuat tata kelola desa yang demokratis sekaligus meningkatkan ketahanan pangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Barru,” tegasnya.
Dengan adanya penyelarasan ini, DPRD berharap kedua Ranperda tersebut dapat segera rampung dan menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam hal demokrasi desa maupun pemenuhan pangan di Kabupaten Barru.