Satukatanews.com. – BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Seorang personel Polres Barru, Bripka AA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH ini digelar di halaman Mapolres Barru pada ” Kamis 06/03/2025 “.
Pemecatan Bripka AA didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, ia resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
AA, yang sebelumnya bertugas di Unit SPKT Polres Barru, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi Polri.
“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.
Menariknya, upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia, karena Bripka AA saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan adanya pemecatan ini, Polres Barru kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang melanggar hukum, terutama dalam kasus narkotika. Keputusan tegas ini juga menjadi peringatan bagi anggota lain agar tetap disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri.