Satukatanews.com. – BARRU – Polres Barru melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal mengimbau sejumlah penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara eceran di sepanjang Jalan Poros Makassar-Barru, tepatnya di Dusun Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Minggu (13/9/2026).
Personel Sat Reskrim memberi pemahaman kepada belasan masyarakat yang kedapatan menjual solar di pinggir jalan. Mereka diminta agar tidak melakukan penjualan BBM secara eceran yang dapat menyimpang dari peruntukannya.
Dari hasil pemantauan, diketahui terdapat masyarakat yang melakukan pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan. Penerima rekomendasi tersebut diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tergabung dalam kelompok nelayan.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Adi Wijaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengantisipasi adanya penimbunan.
“Personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diperjualbelikan kembali secara eceran. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Iptu Adi Wijaya.













