Satukatanews com. – BARRU – Dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan pembangunan Perumahan Kencana di Lasinri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Sejahtera Gallus Indonesia tersebut disebut telah melakukan penimbunan lahan dan pembangunan sejumlah unit rumah.
Ketua Koordinator Daerah Yayasan Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi Indonesia (YBH-KI), Harisman, Selasa (18/8/2026), mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Harisman mengaku sebelumnya telah menyurati pihak pengembang untuk meminta diperlihatkan dokumen-dokumen legalitas pembangunan. Namun hingga kini, menurutnya, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada pihaknya.
“Saya sudah menyurat ke PT tersebut untuk memperlihatkan dokumen, tetapi sampai saat ini pihak pengembang belum memperlihatkannya,” ujar Harisman.
Ia meminta APH tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
“Seharusnya pengembang memperlihatkan dokumen lengkap. Kami berharap APH menindaklanjuti. Jangan tutup mata, ini harus diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, H. Bambang yang diketahui sebagai rekanan pengembang, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, membenarkan bahwa pembangunan telah dihentikan sementara selama lebih dari dua bulan karena adanya sejumlah hambatan.
“Sudah dua bulan lebih kami stop dulu agar kita hindari, ternyata banyak hambatan. Bangunan sudah ada, kurang lebih 50 persen,” katanya.
Terkait dokumen, Bambang menyebut sejumlah dokumen seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), AMDAL dan izin lingkungan disebut telah tersedia. Namun, menurut Bambang, dokumen tersebut berada pada pihak Haedir dari Pemda dan belum berada di tangannya.
Pernyataan tersebut kini menjadi pertanyaan penting: jika dokumen perizinan memang telah tersedia, mengapa dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan kepada pihak yang mempertanyakannya?
Untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen tersebut, pihak terkait perlu membuka data dan memberikan penjelasan secara transparan, termasuk kepada masyarakat dan APH.













