Satukatanews.com. – BARRU, 25 Juni 2025 – Kami menemukan informasi yang valid dan terkini terkait dugaan pelanggaran aturan oleh wahana “Hoya-Hoya” di Kelurahan Takkalasi, bahwa pihak Kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang kegiatan pasar malam, ini sesuai pengakuan Kepala Kelurahan Takkalasi kepada Ketua LSM LAKI Andi Agus Andi Gengkeng di Palakka kemarin siang.
Pelaksana Kegiatan Hoya- hoya sangat berani melangkahi wewenang Kelurahan Takkalasi, pihak Kecamatan juga serta merta mengeluarkan rekomendasi tampa ada rekomendasi yang di terbitkan pihak Kelurahan.
Diduga Surat Rekomendasi dari Kesbangpol Barru tidak melewati Prosedur.
Sesuai dengan Konfirmasi oleh Ketua Ormas LAKI Andi Agus Gengkeng kepada Lurah Takkalasi, yang ditemui diPalakka hari selasa 25 Juni 2025, mengatakan bahwa tidak ada penyampaian sebelumnya ke kantor Kelurahan Takkalasi, kenapa bisa pihak Kesbangpol bisa terbitkan Surat Rekomendasi, pada kami dari pihak Kelurahan Takkalasi dilangkahi langsung keCamat Balusu ujarnya.
Andi Agus sangat menyayangkan adanya hal seperti ini, sebaiknya kalau mau mengurus Izin jangan ada yang dilangkahi, pihak Kabid. Kesbangpol Yassir yang dikonfirmasi terkait ini membenarkan bahwa iya Pak tidak ada dari Kelurahan surat pengantarnya sebelumnya.
Camat Balusu yang dihubungi via telepon, mengatakan bahwa ada miskomunikasi dengan Lurah Takkalasi terkait Rekomendasi tsb.
Andi Agus mohon kepada pihak yang mengeluarkan Izin selanjutnya agar mempertimbangkan kembali untuk keluarkan izin ini ujarnya.
Pihak Kecamatan wajib memberikan kelarifikasi terkait hal ini, begitu pula pihak pengelola hoya-hoya, karena kami anggap ILEGAL dan harus di hentikan