Jumat, September 4, 2026
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
satukatanews.com
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
No Result
View All Result

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Risco by Risco
Juli 14, 2026
in Daerah
0
Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Satukatanews com. – ​BARRU – Aktivitas penambangan komoditas Galian C di Dusun Topporeng, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kian meresahkan warga setempat.

Kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

You might also like

Jelang Porprov Wajo – Bone, KONI Barru Perketat Verifikasi dan Kesiapan Atlet

Sambangi Pedagang dan Pengunjung, Polsek Soppeng Riaja Imbau Warga Waspadai Kriminalitas

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 3 Barru soal AI dan Ancaman Kejahatan Siber

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang yang dinilai menantang hukum ini diduga dikelola oleh seorang warga berinisial HC, yang berdomisili di kawasan Mallawa, tepat di samping kantor Koramil Mallusetasi.

​Aktivitas pengerukan yang terus berjalan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga mulai menyuarakan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata, mulai dari potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), polusi debu, hingga ancaman bencana longsor dan banjir jika pembiaran ini terus berlanjut.

​Praktik illegal mining merupakan tindak pidana murni yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Tidak ada celah hukum yang membenarkan dalih menambang dulu sambil mengurus izin, karena asas hukum di Indonesia menegaskan izin resmi wajib dikantongi sebelum alat berat diturunkan.

​Tak main-main, jerat hukum tidak hanya mengintai pemilik tambang, tetapi juga para penampung hingga pembeli material ilegal tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah sanksi berat yang menanti para pelaku:

– ​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

– ​Pasal 161 UU Minerba (Sanksi Penadah/Pembeli): Setiap orang atau kontraktor yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

– ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Jika terbukti merusak ekosistem, pelaku terancam pidana tambahan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

​Melihat dampak buruk yang kian mengancam, warga bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat kepolisian (Polres Barru) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

​”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan menutup total aktivitas tambang di Topporeng ini sebelum kerusakan lingkungan berdampak lebih luas dan merugikan masyarakat banyak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/7/2026).

​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang (HC) serta aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas galian C tersebut.

Previous Post

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

Next Post

Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Risco

Risco

Related Posts

Daerah

Jelang Porprov Wajo – Bone, KONI Barru Perketat Verifikasi dan Kesiapan Atlet

by Risco
September 4, 2026
Sambangi Pedagang dan Pengunjung, Polsek Soppeng Riaja Imbau Warga Waspadai Kriminalitas
Daerah

Sambangi Pedagang dan Pengunjung, Polsek Soppeng Riaja Imbau Warga Waspadai Kriminalitas

by Risco
September 4, 2026
Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 3 Barru soal AI dan Ancaman Kejahatan Siber
Daerah

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 3 Barru soal AI dan Ancaman Kejahatan Siber

by Risco
September 4, 2026
Wabup Barru Hadiri Halpelnas Bank Sulselbar 2026, Dorong Transaksi Digital untuk UMKM
Daerah

Wabup Barru Hadiri Halpelnas Bank Sulselbar 2026, Dorong Transaksi Digital untuk UMKM

by Risco
September 4, 2026
Pemkab Barru Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Fokus Anggaran pada Program Prioritas
Daerah

Pemkab Barru Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Fokus Anggaran pada Program Prioritas

by Risco
September 4, 2026
Next Post
Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hadiri Konferensi Ke-6 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap

Mei 31, 2025
Pengamanan Arus Mudik 2025, Kepolisian Resor Barru Kerjama Sama Dengan Sejumlah Stakeholder

Pengamanan Arus Mudik 2025, Kepolisian Resor Barru Kerjama Sama Dengan Sejumlah Stakeholder

Maret 18, 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Don't miss it

Daerah

Jelang Porprov Wajo – Bone, KONI Barru Perketat Verifikasi dan Kesiapan Atlet

September 4, 2026
Wabup Abustan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Barru
Uncategorized

Wabup Abustan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Barru

September 4, 2026
Sambangi Pedagang dan Pengunjung, Polsek Soppeng Riaja Imbau Warga Waspadai Kriminalitas
Daerah

Sambangi Pedagang dan Pengunjung, Polsek Soppeng Riaja Imbau Warga Waspadai Kriminalitas

September 4, 2026
Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 3 Barru soal AI dan Ancaman Kejahatan Siber
Daerah

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 3 Barru soal AI dan Ancaman Kejahatan Siber

September 4, 2026
Wabup Barru Hadiri Halpelnas Bank Sulselbar 2026, Dorong Transaksi Digital untuk UMKM
Daerah

Wabup Barru Hadiri Halpelnas Bank Sulselbar 2026, Dorong Transaksi Digital untuk UMKM

September 4, 2026
Pemkab Barru Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Fokus Anggaran pada Program Prioritas
Daerah

Pemkab Barru Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Fokus Anggaran pada Program Prioritas

September 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com