Selasa, Juli 14, 2026
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
satukatanews.com
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
No Result
View All Result

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Risco by Risco
Juli 14, 2026
in Daerah
0
Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Satukatanews com. – ​BARRU – Aktivitas penambangan komoditas Galian C di Dusun Topporeng, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kian meresahkan warga setempat.

Kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

You might also like

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

Bupati Barru Tinjau MPLS di TK Islam Wahdah, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Bupati Barru Terima Audiensi KKDB, Bahas Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang yang dinilai menantang hukum ini diduga dikelola oleh seorang warga berinisial HC, yang berdomisili di kawasan Mallawa, tepat di samping kantor Koramil Mallusetasi.

​Aktivitas pengerukan yang terus berjalan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga mulai menyuarakan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata, mulai dari potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), polusi debu, hingga ancaman bencana longsor dan banjir jika pembiaran ini terus berlanjut.

​Praktik illegal mining merupakan tindak pidana murni yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Tidak ada celah hukum yang membenarkan dalih menambang dulu sambil mengurus izin, karena asas hukum di Indonesia menegaskan izin resmi wajib dikantongi sebelum alat berat diturunkan.

​Tak main-main, jerat hukum tidak hanya mengintai pemilik tambang, tetapi juga para penampung hingga pembeli material ilegal tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah sanksi berat yang menanti para pelaku:

– ​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

– ​Pasal 161 UU Minerba (Sanksi Penadah/Pembeli): Setiap orang atau kontraktor yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

– ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Jika terbukti merusak ekosistem, pelaku terancam pidana tambahan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

​Melihat dampak buruk yang kian mengancam, warga bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat kepolisian (Polres Barru) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

​”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan menutup total aktivitas tambang di Topporeng ini sebelum kerusakan lingkungan berdampak lebih luas dan merugikan masyarakat banyak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/7/2026).

​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang (HC) serta aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas galian C tersebut.

Previous Post

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

Risco

Risco

Related Posts

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM
Daerah

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

by Risco
Juli 14, 2026
Bupati Barru Tinjau MPLS di TK Islam Wahdah, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini
Daerah

Bupati Barru Tinjau MPLS di TK Islam Wahdah, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

by Risco
Juli 14, 2026
Bupati Barru Terima Audiensi KKDB, Bahas Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Daerah

Bupati Barru Terima Audiensi KKDB, Bahas Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

by Risco
Juli 14, 2026
Bupati dan Wabup Barru Kunjungi Korban Kebakaran di Juppai, Salurkan Bantuan Darurat
Daerah

Bupati dan Wabup Barru Kunjungi Korban Kebakaran di Juppai, Salurkan Bantuan Darurat

by Risco
Juli 13, 2026
Hadiri Rekonsiliasi Iuran BPJS, Sekda Barru Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin
Daerah

Hadiri Rekonsiliasi Iuran BPJS, Sekda Barru Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin

by Risco
Juli 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wakil Bupati Barru Membacakan Amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Drs. K.H. Saifullah Yusuf, S.I.P., di Hari Pahlawan ke-80

Wakil Bupati Barru Membacakan Amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Drs. K.H. Saifullah Yusuf, S.I.P., di Hari Pahlawan ke-80

November 10, 2025
Bupati Barru Menyampaikan  Perkawinan Anak Adalah Masalah Serius Yang Masih Banyak Terjadi di Berbagai Daerah.

Bupati Barru Menyampaikan  Perkawinan Anak Adalah Masalah Serius Yang Masih Banyak Terjadi di Berbagai Daerah.

November 26, 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Don't miss it

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Daerah

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Juli 14, 2026
Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM
Daerah

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

Juli 14, 2026
KONI Barru Gelar Bimtek Penggunaan Dana Hibah, Perkuat Tertib Administrasi Cabang Olahraga
Olahraga

KONI Barru Gelar Bimtek Penggunaan Dana Hibah, Perkuat Tertib Administrasi Cabang Olahraga

Juli 14, 2026
Buruknya Tata Kelola Penambang Ancaman Nyata Desa Balong dan Dusun Pa’bentengan Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba
News

Buruknya Tata Kelola Penambang Ancaman Nyata Desa Balong dan Dusun Pa’bentengan Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba

Juli 14, 2026
Bupati Barru Tinjau MPLS di TK Islam Wahdah, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini
Daerah

Bupati Barru Tinjau MPLS di TK Islam Wahdah, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Juli 14, 2026
Bupati Barru Terima Audiensi KKDB, Bahas Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Daerah

Bupati Barru Terima Audiensi KKDB, Bahas Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Juli 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com