Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
satukatanews.com
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
No Result
View All Result

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Risco by Risco
Juli 14, 2026
in Daerah
0
Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Barru, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Satukatanews com. – ​BARRU – Aktivitas penambangan komoditas Galian C di Dusun Topporeng, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kian meresahkan warga setempat.

Kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

You might also like

Kadis PTPHBUN Barru Tinjau Persiapan Brigade Pangan 2026, Demplot 1 Hektare Disiapkan di Setiap Wilayah Kerja

Palanro Katinting Race 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barru Dorong Wisata Bahari dan Ekonomi Lokal

Bupati Andi Ina Resmikan Wirgal Zamzam, Destinasi Kuliner Tradisional Baru di Barru

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang yang dinilai menantang hukum ini diduga dikelola oleh seorang warga berinisial HC, yang berdomisili di kawasan Mallawa, tepat di samping kantor Koramil Mallusetasi.

​Aktivitas pengerukan yang terus berjalan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga mulai menyuarakan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata, mulai dari potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), polusi debu, hingga ancaman bencana longsor dan banjir jika pembiaran ini terus berlanjut.

​Praktik illegal mining merupakan tindak pidana murni yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Tidak ada celah hukum yang membenarkan dalih menambang dulu sambil mengurus izin, karena asas hukum di Indonesia menegaskan izin resmi wajib dikantongi sebelum alat berat diturunkan.

​Tak main-main, jerat hukum tidak hanya mengintai pemilik tambang, tetapi juga para penampung hingga pembeli material ilegal tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah sanksi berat yang menanti para pelaku:

– ​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

– ​Pasal 161 UU Minerba (Sanksi Penadah/Pembeli): Setiap orang atau kontraktor yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

– ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Jika terbukti merusak ekosistem, pelaku terancam pidana tambahan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

​Melihat dampak buruk yang kian mengancam, warga bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat kepolisian (Polres Barru) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

​”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan menutup total aktivitas tambang di Topporeng ini sebelum kerusakan lingkungan berdampak lebih luas dan merugikan masyarakat banyak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/7/2026).

​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang (HC) serta aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas galian C tersebut.

Previous Post

Bupati Andi Ina Teken MoU dengan PT Jamkrida Sulsel, Perkuat Akses Penjaminan UMKM

Next Post

Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Risco

Risco

Related Posts

Kadis PTPHBUN Barru Tinjau Persiapan Brigade Pangan 2026, Demplot 1 Hektare Disiapkan di Setiap Wilayah Kerja
Daerah

Kadis PTPHBUN Barru Tinjau Persiapan Brigade Pangan 2026, Demplot 1 Hektare Disiapkan di Setiap Wilayah Kerja

by Risco
Oktober 24, 2026
Palanro Katinting Race 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barru Dorong Wisata Bahari dan Ekonomi Lokal
Daerah

Palanro Katinting Race 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barru Dorong Wisata Bahari dan Ekonomi Lokal

by Risco
Oktober 23, 2026
Bupati Andi Ina Resmikan Wirgal Zamzam, Destinasi Kuliner Tradisional Baru di Barru
Daerah

Bupati Andi Ina Resmikan Wirgal Zamzam, Destinasi Kuliner Tradisional Baru di Barru

by Risco
Oktober 23, 2026
Bupati Barru Paparkan Inovasi SIKECIL BERAKTA dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2026
Daerah

Bupati Barru Paparkan Inovasi SIKECIL BERAKTA dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2026

by Risco
Oktober 22, 2026
Ketua KONI Kabupaten Barru Herman Jaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Daerah

Ketua KONI Kabupaten Barru Herman Jaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

by Risco
Oktober 22, 2026
Next Post
Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Polsek Barru Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi di SPBU Siawung Berjalan Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wakil Bupati Barru, Didampingi Kadis Pertanian Monitoring Pertanaman Bibit Kopi Bantuan APBN dan APBD Tahun 2025

Wakil Bupati Barru, Didampingi Kadis Pertanian Monitoring Pertanaman Bibit Kopi Bantuan APBN dan APBD Tahun 2025

Januari 9, 2026
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., di Dampingi Wakil Bupati, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., Resmi Membuka Pameran / Expo

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., di Dampingi Wakil Bupati, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., Resmi Membuka Pameran / Expo

September 29, 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Don't miss it

Kadis PTPHBUN Barru Tinjau Persiapan Brigade Pangan 2026, Demplot 1 Hektare Disiapkan di Setiap Wilayah Kerja
Daerah

Kadis PTPHBUN Barru Tinjau Persiapan Brigade Pangan 2026, Demplot 1 Hektare Disiapkan di Setiap Wilayah Kerja

Oktober 24, 2026
Palanro Katinting Race 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barru Dorong Wisata Bahari dan Ekonomi Lokal
Daerah

Palanro Katinting Race 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barru Dorong Wisata Bahari dan Ekonomi Lokal

Oktober 23, 2026
Bupati Andi Ina Resmikan Wirgal Zamzam, Destinasi Kuliner Tradisional Baru di Barru
Daerah

Bupati Andi Ina Resmikan Wirgal Zamzam, Destinasi Kuliner Tradisional Baru di Barru

Oktober 23, 2026
Pererat Silaturahmi, PWI Barru dan Kapolres Barru Jajal Lapangan Mini Soccer di Titik Kumpul Parepare
Olahraga

Pererat Silaturahmi, PWI Barru dan Kapolres Barru Jajal Lapangan Mini Soccer di Titik Kumpul Parepare

Oktober 23, 2026
H. Andi Armandsyah Arifuddin Pimpin DPC PPP Barru Periode 2026–2031
Politik

H. Andi Armandsyah Arifuddin Pimpin DPC PPP Barru Periode 2026–2031

Oktober 23, 2026
Pelantikan DPC PPP Barru 2026–2031, Andi Ina Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Uncategorized

Pelantikan DPC PPP Barru 2026–2031, Andi Ina Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com