Satukatanews com. – BARRU – Aktivitas penambangan komoditas Galian C di Dusun Topporeng, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kian meresahkan warga setempat.
Kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang yang dinilai menantang hukum ini diduga dikelola oleh seorang warga berinisial HC, yang berdomisili di kawasan Mallawa, tepat di samping kantor Koramil Mallusetasi.
Aktivitas pengerukan yang terus berjalan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga mulai menyuarakan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata, mulai dari potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), polusi debu, hingga ancaman bencana longsor dan banjir jika pembiaran ini terus berlanjut.
Praktik illegal mining merupakan tindak pidana murni yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Tidak ada celah hukum yang membenarkan dalih menambang dulu sambil mengurus izin, karena asas hukum di Indonesia menegaskan izin resmi wajib dikantongi sebelum alat berat diturunkan.
Tak main-main, jerat hukum tidak hanya mengintai pemilik tambang, tetapi juga para penampung hingga pembeli material ilegal tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah sanksi berat yang menanti para pelaku:
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161 UU Minerba (Sanksi Penadah/Pembeli): Setiap orang atau kontraktor yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Jika terbukti merusak ekosistem, pelaku terancam pidana tambahan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Melihat dampak buruk yang kian mengancam, warga bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat kepolisian (Polres Barru) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan menutup total aktivitas tambang di Topporeng ini sebelum kerusakan lingkungan berdampak lebih luas dan merugikan masyarakat banyak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/7/2026).
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang (HC) serta aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas galian C tersebut.













