Satukatanews.com. – BARRU – Polres Barru menyampaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Identitas Tersangka
Nama: A alias S
umur : 45 tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Dusun Lempang Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru
Identitas Korban
Nama: SAPRI Alias SAPE
Tempat/Tanggal Lahir: Gattareng, 1 Juli 1985 (40 tahun)
Pekerjaan: Petani
Alamat: Dusun Manyengo Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Lempang Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka menuju rumah seorang lelaki bernama Rosadi untuk meminum minuman tradisional jenis tuak (ballo). Tersangka meminum tuak tersebut hingga sekitar pukul 14.40 Wita.
Sekitar pukul 14.50 Wita, korban SAPRI alias SAPE datang ke lokasi. Tersangka memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat tersangka turun menemui korban, tersangka mengajak korban naik ke rumah untuk minum. Pada saat itu, korban melihat sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celana tersangka dan menanyakan alasan tersangka membawa parang tersebut. Tersangka menjawab bahwa dirinya baru dari sawah.
Korban kemudian meminta parang tersebut, namun ditolak oleh tersangka. Terjadi tarik-menarik parang antara tersangka dan korban, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga parang terlepas dari pegangan korban. Tersangka meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan.
Tersangka kemudian emosi dan saat korban kembali menghampiri, tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. Setelah itu, tersangka membuang parang tersebut ke jalan dan korban meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang sedang mencari tersangka.

Tersangka kemudian diamankan di Polsek Pujananting.
Pada hari Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Luka yang Dialami Korban
1. Satu luka pada jari kelingking.
2. Dua luka pada bagian belakang kepala.














