Satukatanews.com. – BULUKUMBA – 07 Agustus 2026 hari Jum’at, Hubungan kemitraan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalanjang yang berada dinaungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini berbuntut panjang keranah Hukum
Muhammad Badai Anugrah,SH, MH bersama M.Khaerul, SH, MH, pihak ahli waris sah almarhumah Hj.Murniati resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepengadilan Bulukumba terhadap pihak non yayasan pengelola yakni Nurlaea Sunusi,SE
Gugatan ini dipicu oleh tindakan sepihak Nurlaela yang menduduki , menguasai fisik bangunan, serta mengunci titik kordinat satelit operasional dapur gizi nasional diatas lahan milik warga tanpa adanya ikatan kontrak, Izin sewa, maupun persetujuan tertulis yang sah dari pihak Ahli Waris
Ahli Waris sah sekaligus penggugat H.Alfian H.Hamid Tolli menyatakan kekecewaannya mendalam atas tindakan tidak transparan yang dilakukan oleh Nurlaela
“Kami selaku ahli waris sah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/1983 atas nama ibu kami Haji Murniati tidak pernah diajak berkomunikasi dalam rangka untuk menanda tangani Surat Perjanjian pinjam Pakai atau sewa menyewa baru dengan pihak Nurlaela tersebut, Rumah peninggalan orang tua kami tiba-tiba dikuasai dan dipakai sebagai dapur umum tanpa alas hak yang jelas”, Tegas H.Alfian saat dikonfirmasi, hari jum’at, 07/08/2026.

Yang lebih mengejutkan pihak ahli waris menemukan diduga adanya indikasi kejahatan administrasi digital.













