Satukatanews.com. – BARRU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas penanganan jalan longsor di sejumlah ruas strategis di Kabupaten Barru, Selasa 28/4/2026.
RDP tersebut menyoroti kondisi ruas jalan poros Ralla–Bette di Desa Mattirowali serta ruas jalan poros Punranga–Gattareng yang mengalami kerusakan serius dan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., Asisten I Setda Barru, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Abu Bakar, S.Sos., M.Si., bersama jajaran OPD terkait. Turut hadir pula Camat Tanete Riaja dan Camat Pujananting.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Gattareng menyampaikan bahwa kondisi paling parah terjadi di jalur Punranga. Sementara Kepala Desa Mattirowalie mengungkapkan bahwa akses jalan di Parenring telah terputus selama kurang lebih dua tahun.
“Sudah sekitar dua tahun jalan di Parenring terputus. Kalau tidak segera ditangani, maka akses masyarakat menuju Pujananting tidak bisa dilalui sama sekali,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barru, H. Herman Jaya, S.Pi., mendorong agar pemerintah daerah segera memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat.
“Karena anggaran pokok sementara berjalan, maka anggaran BTT bisa dialihkan atau digeser secara parsial untuk penanganan darurat, kalau itu memungkinkan,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum, telah diusulkan pergeseran anggaran melalui BTT untuk sejumlah pekerjaan yang dinilai sangat mendesak. Ia merinci, untuk rekonstruksi ruas jalan dialokasikan anggaran sebesar Rp870 juta, rekonstruksi ruas Punranga–Gattareng sebesar Rp400 juta, rekonstruksi tahap kedua sebesar Rp360 juta, serta tahap ketiga sebesar Rp160 juta.
“Total anggaran yang dibutuhkan untuk beberapa titik melalui pergeseran anggaran kurang lebih mencapai Rp2,5 miliar,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran BTT harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, yakni dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum untuk melegitimasi kondisi kedaruratan.
“Apabila kita mengakses BTT, maka perlu Surat Keputusan Bupati untuk melegitimasi urgensi penanganan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Barru, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti bencana alam dan harus didukung dengan data yang jelas.
“Kalau masuk kategori mendesak, maka harus disiapkan data yang jelas mengenai tingkat kemendesakannya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi terkini anggaran BTT Kabupaten Barru yang masih cukup tersedia untuk penanganan darurat.
“Saat ini kondisi BTT masih tersedia sekitar Rp4,2 miliar. Sementara kebutuhan penanganan yang mendesak sekitar Rp1,8 miliar, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelasnya.
RDP ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan penerbitan SK Bupati sebagai dasar penggunaan BTT, percepatan penanganan darurat di titik longsor khususnya di jalur Punranga dan Parinring, serta penguatan koordinasi lintas OPD agar pelaksanaan berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan hingga tuntas demi menjamin keselamatan serta kelancaran mobilitas masyarakat.













