Satukatanews.com. – MAKASSAR – Pertemuan spesifik mengenai kebijakan moratorium industri semen yang digelar Komisi VI DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026), mengungkap fakta baru terkait investasi PT Conch di Kabupaten Barru.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa investasi PT Conch bukan pembangunan pabrik semen, melainkan industri manufaktur kantong plastik yang dapat digunakan sebagai kemasan semen, pupuk, gula, terigu, maupun produk lainnya dengan bahan baku utama plastik yang direncanakan dipasok dari Surabaya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, didampingi sejumlah anggota Komisi VI, di antaranya Ismail Bachtiar dari Fraksi PKS. Forum tersebut turut menghadirkan perwakilan Semen Tonasa, Bosowa, Semen Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Barru, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pengantarnya, Nurdin Halid menegaskan Komisi VI DPR RI tetap berkomitmen mengawal kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen sebagai upaya melindungi industri nasional yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Pertemuan ini kami selenggarakan untuk mendengar aspirasi seluruh pihak. Ini bukan forum pengambilan keputusan. Posisi saya berada di tengah dan tidak berpihak kepada siapa pun,” tegas Nurdin Halid.
Ia mengingatkan bahwa apabila masih dibangun pabrik semen baru di tengah kondisi kelebihan produksi, dikhawatirkan akan berdampak pada industri semen yang sudah ada, termasuk potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau ada pabrik semen baru, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK di industri semen yang sudah beroperasi. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.
Suasana rapat berubah ketika Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan penjelasan mengenai substansi investasi PT Conch. Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI, Bupati menegaskan bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak lagi mengajukan investasi pabrik semen, melainkan industri pembuatan kantong plastik untuk berbagai kebutuhan kemasan.
“Yang akan dibangun PT Conch di Barru adalah industri kantong plastik yang bisa digunakan sebagai kemasan semen, pupuk, gula, terigu, dan produk lainnya. Karena itu, mengaitkan investasi ini dengan moratorium industri semen menurut kami tidak relevan,” jelasnya.
Dengan nada terbata-bata, Andi Ina juga menyampaikan kondisi fiskal Kabupaten Barru yang semakin berat setelah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Ia mengungkapkan Barru saat ini masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan serius.
“Jujur Pak Ketua, kondisi Barru saat ini sangat berat. Banyak anak-anak muda kami terpaksa merantau mencari pekerjaan ke Kalimantan, Morowali, hingga Ternate. Itulah sebabnya kami sangat berharap investasi yang mampu membuka lapangan kerja dapat segera terealisasi,” kata Andi Ina dengan suara bergetar.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Barru tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen. Namun, menurutnya, investasi PT Conch tidak termasuk dalam ruang lingkup moratorium karena merupakan industri manufaktur kantong plastik.
Penjelasan tersebut mendapat perhatian pimpinan rapat. Nurdin Halid mengaku baru memperoleh gambaran utuh mengenai perubahan jenis investasi PT Conch di Barru. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses perizinan dan pelaksanaan investasi tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya hanya mengingatkan agar seluruh regulasi dipenuhi. Jangan sampai nantinya semen dibawa ke Barru hanya untuk dikemas. Saya juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Bupati Barru dan pihak pengambil keputusan dari PT Conch yang hari ini belum sempat hadir,” ujarnya.
Pantauan getarnews.com, setelah pembahasan mengenai investasi PT Conch, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari PT Semen Tonasa, PT Bosowa Semen, PT Semen Indonesia, Danantara, serta tanggapan dari anggota Komisi VI DPR RI lainnya terkait implementasi kebijakan moratorium industri semen di Indonesia.













