Sabtu, September 26, 2026
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
satukatanews.com
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
satukatanews.com
No Result
View All Result

Kurang dari 24 Jam, Polres Barru Bekuk Pelaku Pencurian Uang Rp16 Juta

Risco by Risco
Agustus 12, 2026
in Daerah, Hukum
0
Kurang dari 24 Jam, Polres Barru Bekuk Pelaku Pencurian Uang Rp16 Juta

Satukatanews.com. – BARRU – Kurang dari 24 Jam, Polres Barru berhasil mengungkap pencurian uang tunai yang terjadi di Jl. Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Rabu dini hari (12/08/2026).

Sebelumnya, korban yang mendapati lemarinya telah tercungkil dan sejumlah uang di dalamnya juga hilang. Mendapatkan laporan, SPKT Polres Barru bersama piket fungsi mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

You might also like

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian

Dari informasi dan ciri ciri pelaku yang diperoleh, petugas kemudian meringkus seorang pria berinisial “AMS” “di tempat tongkrongannya tidak jauh dari TKP

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memasuki rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 16 Juta yang tersimpan di lemari setelah merusak pintu memakai obeng. Pelaku juga mengakui, uang tersebut sudah digunakan untuk berbagai keperluan.

Kasi Humas Iptu Adi Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya AMS dijerat pasal 477 (1) KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Previous Post

Buka Perkemahan Barru 2026, Wabup Tekankan Nilai Dasa Dharma dan Kepemimpinan

Next Post

Kades Tompo Ikut Lomba Karaoke Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Colliq Pujie

Risco

Risco

Related Posts

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
Daerah

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

by Risco
September 26, 2026
Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
Daerah

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

by Risco
September 26, 2026
Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian
Daerah

Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian

by Risco
September 26, 2026
Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru
Daerah

Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru

by Risco
September 26, 2026
Tunjukkan Kepedulian di Awal Tugas, Kapolres Barru Jenguk Personel dan Keluarga di Rumah Sakit
Daerah

Tunjukkan Kepedulian di Awal Tugas, Kapolres Barru Jenguk Personel dan Keluarga di Rumah Sakit

by Risco
September 26, 2026
Next Post
Kades Tompo Ikut Lomba Karaoke Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Colliq Pujie

Kades Tompo Ikut Lomba Karaoke Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Colliq Pujie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPD KNPI Kabupaten Barru Adakan Pelatihan Digital Marketing, Gandeng Pemerintah Daerah

DPD KNPI Kabupaten Barru Adakan Pelatihan Digital Marketing, Gandeng Pemerintah Daerah

Mei 20, 2025
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi Kunker ke Kejari Barru, Perkuat Pengawasan dan Silaturahmi

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi Kunker ke Kejari Barru, Perkuat Pengawasan dan Silaturahmi

April 8, 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Don't miss it

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
Daerah

Ranperda P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Barru Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

September 26, 2026
Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
Daerah

Sekda Barru Buka PORSADIN VII, Dorong MDA Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi

September 26, 2026
Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian
Daerah

Liga Ramang U-12 Barru 2026 Dibuka, Tim Luar Daerah Mulai Ambil Bagian

September 26, 2026
Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru
Daerah

Tanam Bersama PMAAS di Kiru-Kiru, Dorong Capaian IP 300 Kabupaten Barru

September 26, 2026
KONI Barru Sambangi KONI Bone, Bahas Posko dan Pemondokan Atlet Porprov XVIII Sulsel
Olahraga

KONI Barru Sambangi KONI Bone, Bahas Posko dan Pemondokan Atlet Porprov XVIII Sulsel

September 26, 2026
Tunjukkan Kepedulian di Awal Tugas, Kapolres Barru Jenguk Personel dan Keluarga di Rumah Sakit
Daerah

Tunjukkan Kepedulian di Awal Tugas, Kapolres Barru Jenguk Personel dan Keluarga di Rumah Sakit

September 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2024 Copyright © 2024 Satukatanews.com