Satukatanews.com. – BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan kebijakan penggantian seragam batik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui hal tersebut Kepala Bidang Humas – IKP Diskominfo-SP, Zulfachmy, S.STP., M.H., Pemkab Barru menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai penggantian seragam batik ASN.
“Pemkab Barru belum pernah menetapkan, apalagi melaunching secara resmi seragam batik ASN yang baru. Tidak ada Surat Edaran, Surat Keputusan, atau kebijakan resmi terkait hal itu,” ujar Zulfachmy dalam keterangan , Ahad (10/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa batik yang saat ini ditawarkan kepada ASN berasal dari inisiatif pihak ketiga dan bukan merupakan produk resmi dari pemerintah daerah.
“Penawaran batik itu murni dari pihak ketiga. Pemerintah tidak pernah memerintahkan atau mewajibkan ASN untuk membeli batik tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zulfachmy memastikan bahwa ASN tetap memiliki kebebasan dalam memilih seragam batik yang akan digunakan. Tidak ada larangan menggunakan batik lama, dan jika ada yang tertarik membeli batik dari pihak ketiga, hal itu sepenuhnya merupakan urusan pribadi antara ASN dan penjual.
Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) atau tekanan terhadap ASN, Pemkab Barru dengan tegas membantahnya.
“Kami pastikan tidak ada pungli, tidak ada keterlibatan pemerintah dalam proses jual beli batik tersebut. Semua di luar tanggung jawab Pemkab,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Barru juga kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang membebani ASN maupun masyarakat.
“Setiap kebijakan akan dikaji secara matang, melibatkan partisipasi berbagai pihak, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” tandas Zulfachmy.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Barru berharap masyarakat, khususnya para ASN, mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.