Satukatanews.com. – BARRU – Komisi II DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan docking kapal oleh PT Docking Awwerange Sulawesi di Dusun Pallambara, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (31/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barru Syamsul Rijal, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Komisi II Herman Jaya, S.Pi. Turut hadir anggota Komisi II H. Muhammad Akil, S.Pd., M.Pd., Hj. Sri Wulandari, S.E., Susanti, S.E., dan Syahrul Ramdani, S.T.
Dari Pemerintah Kabupaten Barru hadir Kepala BAPPRIDA, perwakilan Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup. RDP juga dihadiri pihak PT Docking Awwerange Sulawesi, HMI, LSM, KIBAR Barru, Kepala Desa Siddo, Ketua Kelompok Nelayan, serta unsur masyarakat terkait.
Dalam RDP, pihak perusahaan memaparkan progres perizinan pembangunan docking. Sejumlah dokumen disebut telah terbit atau diselesaikan, di antaranya OSS/NIB, KKPR darat, dokumen lingkungan/UKL-UPL, persetujuan terkait lalu lintas, izin prinsip atau rekomendasi, serta proses integrasi pemanfaatan ruang darat dan laut.
Sementara itu, sejumlah perizinan masih menjadi perhatian karena belum terbit atau masih dalam proses pemenuhan sesuai tahapan pembangunan. Di antaranya PBG untuk rencana bangunan yang memang dipersyaratkan serta perizinan teknis/sektoral yang berkaitan dengan kegiatan docking kapal.
Komisi II juga meminta kepastian terhadap legalitas pemanfaatan ruang laut apabila fasilitas docking masuk atau menggunakan wilayah perairan, termasuk memastikan kesesuaian antara KKPR darat dengan dokumen pemanfaatan ruang laut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Barru Herman Jaya, S.Pi. menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung masuknya investasi sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Kita mendukung investasi masuk ke Kabupaten Barru karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Perizinan yang belum terbit harus diselesaikan sesuai tahapan sebelum kegiatan yang mensyaratkan izin tersebut dilaksanakan,” tegas Herman.
Menurut Herman, keberadaan docking kapal di Kabupaten Barru memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun karena lokasinya berada di kawasan pesisir, aspek tata ruang, sempadan pantai, lingkungan dan kepentingan masyarakat nelayan harus menjadi perhatian sejak awal.
“Kegiatan docking ini bersentuhan langsung dengan kawasan pesisir dan kehidupan masyarakat nelayan. Karena itu jangan hanya melihat berapa jumlah izin yang sudah dimiliki. Kita harus memastikan koordinat dan luas wilayahnya, kesesuaian ruang darat dan laut, sempadan pantai, pengelolaan lingkungan serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan,” ujarnya.
Herman juga meminta OPD teknis melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap dokumen yang disampaikan perusahaan, termasuk memastikan nama dokumen, nomor dan instansi penerbit serta kesesuaiannya dengan rencana kegiatan di lapangan.
RDP juga memberikan ruang kepada HMI, LSM, KIBAR Barru, pemerintah desa dan kelompok nelayan untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap rencana pembangunan tersebut.
Komisi II berharap perusahaan terus membangun komunikasi terbuka dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat sekitar. Kehadiran PT Docking Awwerange Sulawesi diharapkan tidak hanya menjadi investasi bagi perusahaan, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan masyarakat pesisir serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barru.














