Sqtukatanews.com. – BARRU – Proyek pembangunan Perumahan Kencana yang berlokasi di Lingkungan Lasinri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Sejahtera Gallus Indonesia ini diduga belum pernah membayar pajak retribusi daerah terkait aktivitas penimbunan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan dan pembangunan sejumlah unit rumah di kawasan tersebut telah berlangsung.
Namun, pihak pengembang disebut-sebut belum memenuhi kewajiban penyetoran retribusi pajak daerah kepada pemerintah setempat.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Rahmat Kabe, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan terkait kendala pengawasan di lapangan.
”Kami baru mau turun melakukan pengukuran untuk menghitung berapa kubikasinya. Selama ini terkendala karena kami tidak memiliki anggaran khusus untuk check point guna menghitung retasenya,” ujar Rahmat Kabe, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, pihak Bapenda menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut estimasi, pola pembayaran pajak tanpa pengawasan ketat (check point berkala) berisiko membuat kewajiban perpajakan pengembang menjadi kurang bayar.
”Pihak pengembang jauh lebih diuntungkan jika menggunakan sistem retase lepas, karena material sudah melalui proses pemadatan di lokasi, sehingga potensi pajak yang harus dibayar menjadi kurang,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengembang dikabarkan sempat berdalih bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun berasal dari lahan pribadi, sehingga merasa tidak memiliki kewajiban retribusi.
Kendati demikian, aturan mengenai pajak daerah tetap mengatur kewajiban atas pemanfaatan material galian C atau aktivitas penimbunan komersial di wilayah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sejahtera Gallus Indonesia selaku pengembang Perumahan Kencana masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan retribusi dan mekanisme penimbunan lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengembang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), guna menghadirkan informasi yang berimbang bagi publik.














